Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERDA Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang PENANGANAN PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyusun sistem informasi Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial, yang memuat database Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial serta perkembangan hasil binaan secara lengkap dan periodik. (2) Sistem informasi penyelenggaraan Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus terintegrasi dengan sistem informasi penyelenggaraan pelayanan kesejahteraan sosial.
Koreksi Anda