Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERDA Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang PENANGANAN PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat yang berprestasi luar biasa dan sangat besar pengaruhnya terhadap keberhasilan Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dapat diberikan penghargaan dan dukungan dari Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian penghargaan dan dukungan dari Pemerintah Daerah, diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda