Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERDA Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang PENANGANAN PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peran masyarakat dalam Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dapat berupa pemikiran, prakarsa, keahlian, dukungan, kegiatan, tenaga, dana, barang, jasa, dan/atau fasilitas untuk Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial, yang dilakukan melalui kegiatan: a. pemberian saran dan pertimbangan dalam Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial; b. pelestarian nilai-nilai luhur budaya bangsa, kesetiakawanan sosial, dan kearifan lokal yang mendukung Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial; c. penyediaan sumber daya manusia dalam Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial; d. penyediaan dana, jasa, sarana dan prasarana dalam Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial; e. pemberian pelayanan kepada Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial; dan/atau f. peningkatan kemampuan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial.
Koreksi Anda