Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERDA Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang PENANGANAN PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperanserta dalam mendukung keberhasilan Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial. (2) Peran masyarakat dalam Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dapat dilakukan oleh : a. perseorangan; b. keluarga; c. organisasi keagamaan; d. organisasi kemasyarakatan; e. lembaga swadaya masyarakat; f. organisasi profesi; g. badan usaha; h. lembaga kesejahteraan sosial; dan/atau i. lembaga kesejahteraan sosial asing.
Koreksi Anda