Koreksi Pasal 45
PERDA Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang PENANGANAN PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah mengoordinasikan kegiatan Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial yang didanai dunia usaha melalui tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dan program kemitraan dan bina lingkungan.
Koreksi Anda
