Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERDA Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang PENANGANAN PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah mengoordinasikan kegiatan Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial yang didanai dunia usaha melalui tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dan program kemitraan dan bina lingkungan.
Koreksi Anda