Koreksi Pasal 44
PERDA Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang PENANGANAN PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah mengembangkan pola kerjasama dalam rangka Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dituangkan dalam kesepakatan bersama dan/atau perjanjian kerjasama.
(3) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilaksanakan dalam bidang:
a. pendanaan;
b. tenaga ahli;
c. sarana dan prasarana;
d. pendidikan dan pelatihan;
e. penelitian dan pengembangan;
f. pemulangan dan pembinaan lanjut;
g. penyuluhan sosial; dan
h. kerjasama lain sesuai kesepakatan.
Koreksi Anda
