Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang PENANGANAN PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan sebagai berikut: a. MENETAPKAN kebijakan Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial; b. menyusun perencanaan dan kerjasama dalam Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial; c. melaksanakan koordinasi di bidang Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial; d. memberikan bimbingan, monitoring, supervisi, konsultasi dan fasilitasi di bidang Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial; e. melaksanakan identifikasi dan verifikasi data sasaran Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial; f. menggali dan mendayagunakan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial; g. mengembangkan dan memberdayakan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial; h. melaksanakan program di bidang Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial; i. menyediakan sarana dan/atau prasarana di bidang Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial; dan j. mengembangkan jaringan sistem informasi yang berkenaan dengan Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial.
Koreksi Anda