Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang PENANGANAN PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Dalam Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan sebagai berikut:
a. MENETAPKAN kebijakan Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial;
b. menyusun perencanaan dan kerjasama dalam Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial;
c. melaksanakan koordinasi di bidang Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial;
d. memberikan bimbingan, monitoring, supervisi, konsultasi dan fasilitasi di bidang Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial;
e. melaksanakan identifikasi dan verifikasi data sasaran Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial;
f. menggali dan mendayagunakan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial;
g. mengembangkan dan memberdayakan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial;
h. melaksanakan program di bidang Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial;
i. menyediakan sarana dan/atau prasarana di bidang Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial; dan
j. mengembangkan jaringan sistem informasi yang berkenaan dengan Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial.
Koreksi Anda
