Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang PENANGANAN PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial diselenggarakan berdasarkan asas :
a. kesetiakawanan, yang mengandung pengertian bahwa dalam Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial harus dilandasi oleh kepedulian sosial untuk membantu orang yang membutuhkan pertolongan dengan empati dan kasih sayang;
b. keadilan, yang mengandung pengertian bahwa dalam Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial harus menekankan pada aspek pemerataan, tidak diskriminatif dan keseimbangan antara hak dan kewajiban;
c. kemanfaatan, yang mengandung pengertian bahwa dalam Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial harus memberi manfaat bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat;
d. keterpaduan, yang mengandung pengertian bahwa dalam Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial harus mengintegrasikan berbagai komponen yang terkait sehingga dapat berjalan secara terkoordinasi dan sinergis;
e. kemitraan, yang mengandung pengertian bahwa dalam Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial diperlukan kemitraan antara Pemerintah Daerah, dunia usaha dan masyarakat, dimana Pemerintah Daerah sebagai penanggung jawab sedangkan dunia usaha dan masyarakat sebagai mitra Pemerintah Daerah dalam menangani permasalahan kesejahteraan sosial dan peningkatan kesejahteraan sosial;
f. keterbukaan, yang mengandung pengertian bahwa memberikan akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi yang terkait dengan Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial;
g. akuntabilitas, yang mengandung pengertian bahwa dalam setiap Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. partisipasi, yang mengandung pengertian bahwa dalam setiap Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial harus melibatkan seluruh komponen masyarakat;
i. profesionalitas, yang mengandung pengertian bahwa dalam setiap Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial agar dilandasi dengan
profesionalisme sesuai dengan lingkup tugasnya dan dilaksanakan seoptimal mungkin; dan
j. berkelanjutan, yang mengandung pengertian bahwa Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial harus dilaksanakan secara berkesinambungan sehingga tercapai kemandirian.
Koreksi Anda
