Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang PENANGANAN PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini mengatur hal-hal sebagai berikut: a. asas; b. tanggung jawab dan wewenang; c. Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial; d. sumber daya; e. kerjasama; f. peran masyarakat; g. sistem informasi; h. pembinaan, pengawasan dan pengendalian; dan i. sanksi administratif.
Koreksi Anda