Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang PENANGANAN PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Daerah ini dibentuk dengan maksud untuk menangani Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial secara terarah, terpadu dan berkelanjutan, yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, dunia usaha dan masyarakat sesuai kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk : a. meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas dan kelangsungan hidup; b. mencegah permasalahan kesejahteraan sosial; c. menyembuhkan seseorang atau individu yang mengalami permasalahan kesejahteraan sosial; d. memulihkan kondisi sosial dalam rangka mencapai keberfungsian sosial; e. mengembangkan kemampuan dalam rangka peningkatan kapasitas dan kemandirian dalam bidang kesejahteraan sosial; f. meningkatkan ketahanan sosial masyarakat dalam mencegah dan menangani masalah kesejahteraan sosial; g. meningkatkan kemampuan, kepedulian dan tanggung jawab sosial dunia usaha dalam Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial secara melembaga dan berkelanjutan; h. meningkatkan kemampuan dan kepedulian masyarakat dalam Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial secara melembaga dan berkelanjutan; dan i. meningkatkan kualitas manajemen Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial.
Koreksi Anda