Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PEMBUBARAN PERUSAHAAN DAERAH PASAR RESIK KOTA TASIKMALAYA
Teks Saat Ini
Seluruh tahapan pembubaran PD.
Pasar Resik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah ini harus selesai dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Koreksi Anda
