Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PEMBUBARAN PERUSAHAAN DAERAH PASAR RESIK KOTA TASIKMALAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka: a. Direksi tetap melaksanakan kewajibannya sebagai pengelola PD. Pasar Resik sampai dengan dinyatakan diberhentikan oleh Wali Kota; dan b. tarif pelayanan Pasar yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan diundangkannya Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pasar. (2) Untuk kelancaran pelaksanaan pembubaran PD. Pasar Resik, Wali Kota membentuk Tim atau menunjuk Perangkat Daerah untuk melaksanakan pendampingan pengelolaan PD. Pasar Resik. (3) Tim atau Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.
Koreksi Anda