Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PEMBUBARAN PERUSAHAAN DAERAH PASAR RESIK KOTA TASIKMALAYA
Teks Saat Ini
(1) Wali Kota melaksanakan proses pengalihan kewenangan pengelolaan Pasar dari PD. Pasar Resik kepada Pemerintah Daerah.
(2) Pengelolaan Pasar oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakaan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Koreksi Anda
