Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PEMBUBARAN PERUSAHAAN DAERAH PASAR RESIK KOTA TASIKMALAYA
Teks Saat Ini
Setelah PD.
Pasar Resik dinyatakan dibubarkan berdasarkan Peraturan Daerah ini, maka kepada Direksi dikenakan kewajiban dan larangan sebagai berikut :
a. kewajiban:
1. melaksanakan pelayanan kepada masyarakat, khususnya berkenaan dengan pelayanan Pasar sampai dengan serah terima pengelolaan Pasar kepada Pemerintah Daerah;
2. melaksanakan pengamanan kekayaan PD. Pasar Resik sampai dengan diserahterimakannya kepada Pemerintah Daerah;
3. memberhentikan karyawan PD. Pasar Resik sebelum serah terima pengelolaan Pasar dilaksanakan;
4. menyerahkan seluruh aset PD. Pasar Resik kepada Wali Kota setelah PD. Pasar Resik dibubarkan;
5. bertanggung jawab atas seluruh kewajiban PD. Pasar Resik kepada pihak lain yang berdasarkan audit tidak dapat dibebankan kepada Pemerintah Daerah;
b. larangan:
1. memindahtangankan aset milik PD. Pasar Resik; dan
2. melaksanakan perikatan dengan pihak lain tanpa persetujuan Badan Pengawas dan izin dari Wali Kota.
Koreksi Anda
