Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PEMBUBARAN PERUSAHAAN DAERAH PASAR RESIK KOTA TASIKMALAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mengatur hal-hal yang berkenaan dengan Pembubaran PD. Pasar Resik yang meliputi : a. pembubaran; b. kewajiban dan larangan Direksi; c. pengalihan kewenangan pengelolaan Pasar; dan d. ketentuan peralihan.
Koreksi Anda