Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PEMBUBARAN PERUSAHAAN DAERAH PASAR RESIK KOTA TASIKMALAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Daerah ini dibentuk dengan maksud untuk mewujudkan keberlangsungan tata kelola pelayanan publik, khususnya pelayanan Pasar. (2) Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan sebagai berikut : a. mewujudkan tertib tata kelola investasi Daerah; b. mewujudkan pengamanan dan optimalisasi kekayaan Daerah; c. mewujudkan ketenteraman dan ketertiban masyarakat; dan d. mewujudkan daya saing Pasar.
Koreksi Anda