Koreksi Pasal 1
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PEMBUBARAN PERUSAHAAN DAERAH PASAR RESIK KOTA TASIKMALAYA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah Kota adalah Kota Tasikmalaya.
2. Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Wali Kota adalah Wali Kota Tasikmalaya.
4. Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya.
5. Perusahaan Daerah Pasar Resik Kota Tasikmalaya yang selanjutnya disebut PD. Pasar Resik adalah Perusahaan Daerah Pasar Resik Kota Tasikmalaya sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 6A Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Pasar Resik Kota Tasikmalaya.
6. Badan Pengawas adalah Badan Pengawas Perusahaan Daerah Pasar Resik Kota Tasikmalaya.
7. Direksi adalah Direksi Perusahaan Daerah Pasar Resik Kota Tasikmalaya.
8. Pasar adalah pasar rakyat yang dikelola oleh PD. Pasar Resik.
Koreksi Anda
