Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Bantuan Hukum secara Nonlitigasi dapat dilakukan oleh Advokat, paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum dalam lingkup Pemberi Bantuan Hukum yang telah lulus Verifikasi dan Akreditasi. (2) Pemberian Bantuan Hukum secara Nonlitigasi meliputi kegiatan: a. mediasi; dan/atau b. negosiasi. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Standar Bantuan Hukum Nonlitigasi diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda