Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN
Teks Saat Ini
Pemberian Bantuan Hukum secara litigasi dilakukan dalam penanganan perkara meliputi :
a. Perkara Pidana;
b. Perkara Perdata; dan
c. Perkara Tata Usaha Negara.
Koreksi Anda
