Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN
Teks Saat Ini
(1) Pemberi Bantuan Hukum wajib melaporkan pelaksanaan tugasnya pada Wali Kota.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda
