Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberi Bantuan Hukum mengajukan Rencana Anggaran Bantuan Hukum secara tertulis kepada Wali Kota. (2) Pengajuan Rencana Anggaran Bantuan Hukum dilaksanakan sesuai dengan perjanjian pelaksanaan Bantuan Hukum yang telah ditandatangani. (3) Penganggaran dan Pencairan Anggaran Bantuan Hukum kepada Pemberi Bantuan Hukum diberikan terhadap pelaksanaan Bantuan Hukum yang dilakukan. (4) Pemberi Bantuan Hukum yang merupakan cabang dari Pemberi Bantuan Hukum Induk, penandatanganan perjanjian pemberian bantuan hukumnya dilakukan oleh Pimpinan Cabang dari Pemberi Bantuan Hukum induknya.
Koreksi Anda