Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN
Teks Saat Ini
Dalam memberikan Bantuan Hukum, Pemberi Bantuan Hukum wajib:
a. memberikan Bantuan Hukum kepada Penerima Bantuan Hukum berdasarkan syarat dan tata cara yang ditentukan dalam Peraturan Daerah ini sampai perkaranya selesai, kecuali ada alasan yang sah secara hukum.
b. merahasiakan segala informasi, keterangan, dan data yang diperolehnya dari Penerima Bantuan Hukum, kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-Undangan;
c. melayani Penerima Bantuan Hukum sesuai dengan prinsip-prinsip pelayanan publik;
d. melaporkan perkembangan tugasnya kepada Wali Kota, paling kurang mengenai :
1. perkembangan penanganan perkara;
2. penolakan permohonan disertai dengan alasan penolakan; dan
3. penggunaan anggaran.
e. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan Bantuan Hukum bagi advokat, paralegal, dosen, mahasiswa fakultas hukum yang direkrut
f. memberikan perlakuan yang sama kepada Penerima Bantuan Hukum, tanpa membedakan jenis kelamin, agama, kepercayaan, suku dan pekerjaan serta latar belakang politik Penerima Bantuan Hukum; dan
g. bersikap independen.
Koreksi Anda
