Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam menerima Bantuan Hukum, Penerima Bantuan Hukum wajib: a. mengajukan permohonan kepada Pemberi Bantuan Hukum untuk mendapatkan Bantuan Hukum; b. menyampaikan bukti, informasi, dan/atau keterangan perkara secara benar kepada Pemberi Bantuan Hukum; dan c. membantu kelancaran Pemberian Bantuan Hukum.
Koreksi Anda