Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wali Kota menyelenggarakan Bantuan Hukum dengan menyediakan anggaran Bantuan Hukum. (2) Anggaran bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan kepada Pemberi Bantuan Hukum yang telah melaksanakan Pemberian Bantuan Hukum. (3) Penyelenggaraan Bantuan Hukum oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan oleh Perangkat Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya. (4) Segala biaya yang dibutuhkan dalam rangka penyelenggaraan Bantuan Hukum dianggarkan dalam APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda