Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang Lingkup Peraturan Daerah ini meliputi : a. asas; b. penyelenggaraan bantuan hukum; c. hak dan kewajiban; d. syarat, tata cara pengajuan permohonan dan tata kerja; e. standar bantuan hukum; f. pendanaan; g. larangan; dan h. sanksi.
Koreksi Anda