Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Bantuan Hukum dimaksudkan untuk memfasilitasi pemberian perlindungan dan pemenuhan hak asasi bagi masyarakat miskin di Daerah dalam menghadapi permasalahan hukum.
(2) Penyelenggaraan Bantuan Hukum bertujuan untuk:
a. menjamin dan memenuhi hak bagi masyarakat miskin untuk mendapatkan akses keadilan;
b. mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan dalam hukum; dan
c. menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum dilaksanakan secara merata oleh masyarakat.
Koreksi Anda
