Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIFPIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan komunikasi intensif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf h diberikan setiap bulan untuk peningkatan kinerja kepada Pimpinan dan Anggota DPRD.
(2) Tunjangan reses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) huruf h diberikan setiap melaksanakan reses kepada Pimpinan dan Anggota DPRD.
(3) Tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
(4) Kemampuan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan berdasarkan hasil perhitungan atas besaran pendapatan umum daerah dikurangi dengan belanja pegawai aparatur sipil negara dan dikelompokkan dalam 3 (tiga) kelompok, yaitu tinggi, sedang dan rendah.
(5) Pemberian tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan ketentuan:
a. Dalam hal kelompok kemampuan keuangan daerah tinggi, diberikan paling banyak 7 (tujuh) kali dari uang representasi ketua DPRD;
b. Dalam hal kelompok kemampuan keuangan daerah sedang, diberikan paling banyak 5 (lima) kali dari uang representasi ketua DPRD; dan
c. Dalam hal kelompok kemampuan keuangan daerah rendah, diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dari uang representasi ketua DPRD.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kemampuan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda
