Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIFPIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kendaraan dinas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) tidak dapat diberikan kepada Pimpinan DPRD secara bersamaan.
Koreksi Anda