Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIFPIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pemerintah Daerah Kota belum dapat menyediakan kendaraan dinas jabatan bagi Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan transportasi.
(2) Tunjangan transportasi bagi Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji.
(3) Tunjangan transportasi bagi Anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf b, diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji.
Koreksi Anda
