Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIFPIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kendaraan dinas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b, disediakan bagi Pimpinan DPRD sesuai standar berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pemakaian kendaraan dinas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pemeliharaan kendaraan dinas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibebankan pada APBD. (4) Dalam hal Pimpinan DPRD berhenti atau berakhir masa bakti, kendaraan dinas jabatan wajib dikembalikan dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerah Kota paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal berhenti atau berakhirnya masa bakti. (5) Tata cara pengembalian kendaraan dinas jabatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda