Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIFPIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD.
(2) Tunjangan Jabatan Ketua DPRD sebesar 145% (seratus empat puluh lima persen) dari uang representasi Ketua DPRD.
(3) Tunjangan Jabatan Wakil Ketua DPRD sebesar 145% (seratus empat puluh lima persen) dari uang representasi Wakil Ketua DPRD.
(4) Tunjangan Jabatan Anggota DPRD sebesar 145% (seratus empat puluh lima persen) dari uang representasi Anggota DPRD.
Koreksi Anda
