Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIFPIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Uang paket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD.
(2) Uang paket Ketua DPRD sebesar 10% (sepuluh persen) dari uang representasi Ketua DPRD.
(3) Uang paket Wakil Ketua DPRD sebesar 10% (sepuluh persen) dari uang representasi Wakil Ketua DPRD.
(4) Uang paket Anggota DPRD sebesar 10% (sepuluh persen) dari uang representasi Anggota DPRD.
Koreksi Anda
