Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIFPIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jaminan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c diberikan sesuai dengan jaminan kematian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda