Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIFPIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini mengatur hal-hal sebagai berikut: a. penghasilan, tunjangan kesejahteraan dan uang jasa pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD; b. belanja penunjang kegiatan DPRD; dan c. pengelolaan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Koreksi Anda