Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIFPIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk:
a. meningkatkan kualitas, produktivitas dan kinerja lembaga DPRD demi mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat;
b. menjamin terselenggaranya keterwakilan rakyat dalam pemerintahan daerah melalui lembaga DPRD untuk menjalankan fungsinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. mewujudkan penguatan dan meningkatkan peran serta tanggung jawab lembaga DPRD dalam mengembangkan kehidupan demokrasi.
Koreksi Anda
