Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIFPIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk: a. meningkatkan kualitas, produktivitas dan kinerja lembaga DPRD demi mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat; b. menjamin terselenggaranya keterwakilan rakyat dalam pemerintahan daerah melalui lembaga DPRD untuk menjalankan fungsinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. mewujudkan penguatan dan meningkatkan peran serta tanggung jawab lembaga DPRD dalam mengembangkan kehidupan demokrasi.
Koreksi Anda