Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Investasi Daerah jangka pendek dalam bentuk deposito pada bank umum, dianggarkan dalam pengeluaran Pembiayaan pada jenis penyertaan modal (Investasi) Pemerintah Daerah.
(2) Pendapatan bunga atas deposito sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan dalam kelompok Pendapatan Asli Daerah pada jenis lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah.
Koreksi Anda
