Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Investasi Daerah jangka pendek dalam bentuk deposito pada bank umum, dianggarkan dalam pengeluaran Pembiayaan pada jenis penyertaan modal (Investasi) Pemerintah Daerah. (2) Pendapatan bunga atas deposito sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan dalam kelompok Pendapatan Asli Daerah pada jenis lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah.
Koreksi Anda