Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Investasi Pemerintah Daerah dianggarkan dalam Pengeluaran Pembiayaan. (2) Divestasi Pemerintah Daerah dianggarkan dalam Penerimaan Pembiayaan pada jenis hasil penjualan kekayaan Daerah yang dipisahkan. (3) Divestasi Pemerintah Daerah yang dialihkan untuk diinvestasikan kembali, dianggarkan dalam pengeluaran Pembiayaan pada jenis penyertaan modal (Investasi) Pemerintah Daerah. (4) Penerimaan hasil atas Investasi Pemerintah Daerah dianggarkan dalam kelompok Pendapatan Asli Daerah pada jenis hasil pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan.
Koreksi Anda