Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Investasi jangka pendek merupakan Investasi yang dapat segera diperjualbelikan/dicairkan, ditujukan dalam rangka manajemen kas dan berisiko rendah serta dimiliki selama kurang dari 12 (dua belas) bulan.
(2) Investasi jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mencakup deposito berjangka waktu 3 (tiga) bulan sampai dengan 12 (dua belas) bulan yang dapat diperpanjang secara otomatis, pembelian Surat Utang Negara, Sertifikat Bank INDONESIA dan Surat Perbendaharaan Negara.
(3) Investasi jangka panjang merupakan Investasi yang dimaksudkan untuk dimiliki lebih dari 12 (dua belas) bulan yang terdiri dari Investasi permanen dan non permanen.
(4) Investasi jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) antara lain surat berharga yang dibeli Pemerintah Daerah dalam rangka mengendalikan suatu Badan Usaha, misalnya pembelian surat berharga untuk menambah kepemilikan modal saham pada suatu Badan Usaha, surat berharga yang dibeli Pemerintah Daerah untuk tujuan menjaga hubungan baik Dalam dan Luar Negeri, surat berharga yang tidak dimaksudkan untuk dicairkan dalam memenuhi kebutuhan kas jangka pendek.
(5) Investasi permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertujuan untuk dimiliki secara berkelanjutan tanpa ada niat untuk diperjualbelikan atau tidak ditarik kembali, seperti Kerjasama Daerah dengan pihak ketiga dalam bentuk penggunausahaan/pemanfaatan Aset Daerah, penyertaan modal Daerah pada BUMD dan/atau Badan Usaha lainnya dan investasi permanen lainnya yang dimiliki Pemerintah Daerah untuk menghasilkan Pendapatan atau meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
(6) Investasi non permanen sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) bertujuan untuk dimiliki secara tidak berkelanjutan atau ada niat untuk diperjualbelikan atau ditarik kembali, seperti pembelian obligasi atau surat utang jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki sampai dengan tanggal jatuh tempo, dana yang disisihkan Pemerintah Daerah dalam rangka pelayanan/pemberdayaan masyarakat seperti bantuan modal kerja, pembentukan dana secara bergulir kepada kelompok masyarakat dan/atau pemberian fasilitas pendanaan kepada usaha mikro dan menengah.
(7) Investasi jangka panjang Pemerintah Daerah dapat dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
(8) Penyertaan Modal dalam rangka pemenuhan kewajiban yang telah tercantum dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal pada tahun-tahun sebelumnya, tidak diterbitkan Peraturan Daerah tersendiri sepanjang jumlah anggaran Penyertaan Modal tersebut belum melebihi jumlah Penyertaan Modal yang telah ditetapkan pada Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal.
(9) Dalam hal Pemerintah Daerah akan menambah jumlah Penyertaan Modal melebihi jumlah Penyertaan Modal yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal, dilakukan perubahan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal yang berkenaan.
Koreksi Anda
