Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Teks Saat Ini
Penggunaan atas Dana Cadangan yang dicairkan dari rekening Dana Cadangan ke Rekening Kas Umum Daerah dianggarkan dalam Belanja SKPD Pengguna Dana Cadangan berkenaan, kecuali diatur tersendiri dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
