Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pencairan Dana Cadangan digunakan untuk menganggarkan pencairan Dana Cadangan dari rekening Dana Cadangan ke Rekening Kas Umum Daerah dalam tahun anggaran berkenaan. (2) Jumlah yang dianggarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan.
Koreksi Anda