Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada PNS berdasarkan pertimbangan yang objektif dengan memperhatikan kemampuan Keuangan Daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diberikan pula kepada Pegawai ASN yang berstatus Non PNS berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan PNS yang dalam melaksanakan tugasnya:
a. dibebani pekerjaan untuk menyelesaikan tugas-tugas yang dinilai melampaui beban kerja normal;
b. berada pada lingkungan kerja yang memiliki risiko tinggi;
c. memiliki keterampilan khusus dan langka; dan/atau
d. dinilai mempunyai prestasi kerja.
Koreksi Anda
