Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, didanai dari dan atas beban APBD. (2) Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat di Daerah, didanai dari dan atas beban APBN. (3) Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Provinsi yang penugasannya dilimpahkan kepada Daerah, didanai dari dan atas beban APBD Provinsi. (4) Seluruh penerimaan dan pengeluaran pemerintahan Daerah, baik dalam bentuk uang, barang maupun jasa pada tahun anggaran yang berkenaan harus dianggarkan dalam APBD. (5) Penganggaran penerimaan dan pengeluaran APBD harus memiliki dasar hukum penganggaran. (6) Anggaran Belanja Daerah diprioritaskan untuk melaksanakan kewajiban pemerintahan Daerah sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda