Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pendapatan, Belanja, transfer dan Pembiayaan Daerah yang dianggarkan dalam APBD harus berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Seluruh Pendapatan, Belanja, transfer dan Pembiayaan Daerah dianggarkan secara Bruto dalam APBD.
(3) APBD merupakan dasar Pengelolaan Keuangan Daerah dalam masa 1 (satu) tahun anggaran terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
Koreksi Anda
