Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pengeluaran Daerah terdiri dari Belanja Daerah, transfer dan pengeluaran Pembiayaan Daerah yang merupakan perkiraan beban pengeluaran Daerah yang dialokasikan secara adil dan merata agar dapat dinikmati oleh masyarakat tanpa diskriminasi, khususnya dalam pemberian pelayanan umum.
(2) Pengeluaran Pembiayaan adalah pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya.
(3) Dalam menyusun APBD, penganggaran pengeluaran harus didukung dengan adanya kepastian tersedianya penerimaan dalam jumlah yang cukup.
Koreksi Anda
