Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengeluaran Daerah terdiri dari Belanja Daerah, transfer dan pengeluaran Pembiayaan Daerah yang merupakan perkiraan beban pengeluaran Daerah yang dialokasikan secara adil dan merata agar dapat dinikmati oleh masyarakat tanpa diskriminasi, khususnya dalam pemberian pelayanan umum. (2) Pengeluaran Pembiayaan adalah pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya. (3) Dalam menyusun APBD, penganggaran pengeluaran harus didukung dengan adanya kepastian tersedianya penerimaan dalam jumlah yang cukup.
Koreksi Anda