Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang dan pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang dalam melaksanakan Program dan Kegiatan, menunjuk pejabat pada Unit Kerja di lingkungan SKPD selaku PPTK berdasarkan pertimbangan: a. kompetensi jabatan; b. anggaran Kegiatan; c. beban kerja; d. lokasi dan/atau rentang kendali; dan e. pertimbangan objektif lainnya. (2) PPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas sebagai berikut: a. mengendalikan pelaksanaan Kegiatan; b. melaporkan perkembangan pelaksanaan Kegiatan; dan c. menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan Kegiatan. (3) PPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang atau pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang. (4) Dokumen anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, mencakup dokumen administrasi Kegiatan maupun dokumen administrasi yang berhubungan dengan persyaratan pembayaran yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda