Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Teks Saat Ini
Dalam rangka pengadaan barang dan/atau jasa, pejabat Pengguna Anggaran dapat bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
