Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka pengadaan barang dan/atau jasa, pejabat Pengguna Anggaran dapat bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda