Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Walikota MENETAPKAN Kuasa BUD yang ditunjuk dari pejabat di lingkungan SKPKD berdasarkan usul PPKD selaku BUD.
(2) Kuasa BUD mempunyai tugas sebagai berikut:
a. menerbitkan anggaran kas;
b. menerbitkan SPD;
c. menerbitkan SP2D;
d. menyimpan seluruh bukti asli kepemilikan Kekayaan Daerah;
e. memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh bank dan/atau lembaga keuangan lainnya yang telah ditunjuk;
f. mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan APBD;
g. menyimpan Uang Daerah;
h. melaksanakan penempatan Uang Daerah dan mengelola Investasi Daerah;
i. melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat Pengguna Anggaran atas beban Rekening Kas Umum Daerah;
j. melaksanakan pemberian pinjaman atas nama Pemerintah Daerah;
k. melakukan pengelolaan Utang dan Piutang Daerah;
l. melakukan penagihan Piutang Daerah; dan
m. tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kuasa BUD bertanggung jawab kepada PPKD.
Koreksi Anda
