Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelolaan Keuangan Daerah diselenggarakan berdasarkan asas sebagai berikut: a. tertib, artinya bahwa Keuangan Daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna serta didukung dengan bukti- bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan; b. taat pada peraturan perundang-undangan, artinya bahwa Pengelolaan Keuangan Daerah harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan; c. efektif, artinya kesesuaian pencapaian hasil Program dengan target yang telah ditetapkan, yaitu dengan cara membandingkan keluaran dengan hasil; d. efisien, artinya pencapaian keluaran yang maksimum dengan masukan tertentu atau penggunaan masukan terendah untuk mencapai keluaran tertentu; e. ekonomis, artinya perolehan masukan dengan kualitas dan kuantitas tertentu pada tingkat harga yang terendah; f. transparan, artinya pengelolaan keuangan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-Iuasnya tentang Keuangan Daerah; g. bertanggung jawab, artinya seseorang mempunyai kewajiban untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan dan pengendalian sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepadanya dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan; h. keadilan, artinya keseimbangan distribusi kewenangan dan pendanaannya dan/atau keseimbangan distribusi hak dan kewajiban berdasarkan pertimbangan yang objektif; i. kepatutan, artinya tindakan atau suatu sikap yang dilakukan dengan wajar dan proporsional; dan j. manfaat untuk masyarakat, artinya bahwa Keuangan Daerah diutamakan untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat.
Koreksi Anda