Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Maksud dibentuknya Peraturan Daerah ini adalah untuk memberikan landasan dan kepastian hukum dalam Pengelolaan Keuangan Daerah. (2) Tujuan dibentuknya Peraturan Daerah ini adalah agar Pengelolaan Keuangan Daerah dapat diselenggarakan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang- undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat.
Koreksi Anda