Koreksi Pasal II
PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TASIKMALAYA NOMOR 1TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN PASAR TRADISIONAL, PUSATPERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
Teks Saat Ini
1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, istilah Pasar Tradisional harus dibaca dan dimaknai sebagai Pasar Rakyat dan istilah Toko Modern harus dibaca dan dimaknai sebagai Toko Swalayan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
2. Saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini akan ditetapkan dengan Peraturan Walikota sebagai Peraturan Pelaksanaannya.
3. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya.
Ditetapkan di Tasikmalaya pada tanggal 15 Januari 2015
Diundangkan di Tasikmalaya pada tanggal 15 Januari 2015
SEKRETARIS DAERAH KOTA TASIKMALAYA,
Ttd.
H.I.S. HIDAYAT
LEMBARAN DAERAH KOTA TASIKMALAYA TAHUN 2014 NOMOR 159
NOREG PERATURAN DAERAH KOTA TASIKMALAYA, PROVINSI JAWA BARAT :
(12/2015) WALIKOTA TASIKMALAYA,
Ttd.
H. BUDI BUDIMAN
Koreksi Anda
